Berita Terkini

KPU Kabupaten Teluk Wondama Laksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode November 2021

RASIEI - Kamis, 2 Desember 2021, KPU Kabupaten Teluk Wondama  melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 periode November 2021. Kegiatan ini dilaksanakan di kantor KPU Kabupaten Teluk Wondama dengan menerapkan protokol  kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Rapat koordinasi ini bertujuan untuk mengupdate daftar pemilih berkelanjutan yang ada di Kabupaten Teluk Wondama untuk pemilihan yang akan datang. Rapat koordinasi di pimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Teluk Wondama, Monika Elsy Sanoi  dan dihadiri juga oleh empat anggota berserta jajaran sekretariat  sebagai panitia pelaksana. Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh  Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama dan  instansi terkait tingkat Kabupaten. Kegiatan dimulai dengan kata sambutan Ketua KPU Teluk Wondama  dan dilanjutkan dengan pemaparan DPB oleh anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama Divisi Data, Musa Bagre. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Teluk Wondama menyampaikan tujuan dan dasar pelaksanaan dari Rakor tersebut. Sedangkan dalam pemaparan DPB dijelaskan terkait perubahan daftar pemilih berkelanjutan periode November 2021, baik pemilih baru dan pemilih yang tidak memenuhi syarat ( TMS). Adapun jumlah pemilih baru  sebanyak 2 orang yang terdiri dari 2 orang dari Distrik Wasior sedangakan untuk pemilih TMS dari kategori meninggal ada 12 orang yang tersebar di 2 Distrik. Untuk kategori ganda ada 2 orang  dari Distrik Wasior dan Distrik Wondiboy dan ubah data dari TNI ada 1 orang di Distrik Wasior. Hasil rapat koordinasi ini akan diumumkan ke masyarakat baik melalui website KPU Kabupaten Teluk Wondama serta papan pengumuman di kantor KPU Kabupaten Teluk Wondama. Bagi masyarakat Kabupaten Teluk Wondama dapat berperan aktif untuk melaporkan pemilih baru atau pemilih yang TMS, baik yang meninggal,ganda, dibawah umur,pindah domisili, menjadi TNI/Polisi, hak pilih dicabut atau merupakan bukan penduduk setempat.  Masyarakat bisa melapor melalui  via whatsap di no 0813-4307-2341 atau juga bisa datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Teluk Wondama. (YK)

Jelaskan Pelayanan Administrasi Hukum Pemilu 2024, KPU Kabupaten Teluk Wondama Undang Partai Politik

RASIEI - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Wondama menggelar Rapat Koordinasi Pelayanan Administrasi Hukum Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Teluk Wondama pada Jumat, 26 November 2021. Acara yang diadakan di Kantor KPU Kabupaten Teluk Wondama dihadiri oleh pimpinan partai politik di Kabupaten Teluk Wondama dan Badan Kesbangpol Kabupaten Teluk Wondama. Tujuan dari diadakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan pelayanan administrasi hukum secara maksimal kepada peserta pemilu. Yulian B. Madiowi selaku Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama yang membidangi Divisi Hukum & Pengawasan memberikan penjelasan mengenai JDIH KPU Kabupaten Teluk Wondama yang dapat diakses secara mudah oleh peserta pemilu. Dengan adanya JDIH ini, peserta pemilu dapat mencari dan mengunduh produk hukum yang telah diterbitkan oleh KPU Kabupaten Teluk Wondama. Selain memudahkan pencarian dokumen produk hukum, kehadiran JDIH ini juga merupakan tanggungjawab KPU Kabupaten Teluk Wondama dalam menyebarkan informasi yang transparan kepada masyarakat. Selain itu, partai politik juga tetap dapat meminta data secara resmi kepada KPU Kabupaten Teluk Wondama melalui PPID sesuai dengan prosedur yang berlaku. Divisi Teknis Penyelenggara, Berthy Leleulya menambahkan terkait dengan pendaftaran Partai Politik pada Pemilu tahun 2024 nanti melalui aplikasi SIPOL dan dokumen apa saja yang sudah harus mulai dipersiapkan oleh partai politik. Beliau juga meminta data SK Kepengurusan Partai Politik di tingkat Kabupaten. Sedangkan dari Divisi Program Data dan Informasi, Musa Bagre menambahkan materi terkait PKPU No 5 dan PKPU No 6 yang telah dikeluarkan oleh KPU RI kepada partai politik. Partai politik menyambut baik langkah KPU dalam menghadirkan JDIH ini karena memudahkan partai dalam memperoleh produk hukum dari KPU Kabupaten Teluk Wondama. Dengan adanya JDIH ini maka partai dapat dengan mudah mengakses data yang akurat, cepat dan akuntabel. Terkait persiapan pendaftaran partai politik di Pemilu 2024, partai politik masih mempersiapkan SK Kepengurusan Partai Politik di tingkat Kabupaten. (BK)

KPU Teluk Wondama Tetapkan 26.287 DPS pada Pilkada Teluk Wondama Tahun 2020

KPU Teluk Wondama Tetapkan 26.287 DPS pada Pilkada Teluk Wondama Tahun 2020 Rasiei, kab-telukwondama.kpu.go.id- Pada rapat pleno terbuka yang digelar pada Rabu, 9 September 2020 bertempat di Aula SMP Negeri Wasior, KPU Kabupaten Teluk Wondama menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Lanjutan Tahun 2020. DPS yang ditetapkan tersebut merupakan hasil kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) se-Kabupaten Teluk Wondama pada 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Sesuai tahapan pemutakhiran data pemilih, setelah Coklit selesai dilaksanakan, PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP), kemudian rekapitulasi DPHP dilakukan oleh di tingkat Distrik oleh PPD, dilanjut dengan rekapitulasi DPHP serta penetapan DPS oleh KPU Kabupaten Teluk Wondama. Sesuai dengan PKPU No 6 Tahun 2020, pelaksanaan rapat pleno dilakukan dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19. Adapun rincian dari penetapan DPS tersebut terdiri dari 13.712 Pemilih laki-laki dan 12.575 Pemilih perempuan yang tersebar dalam 120 TPS di wilayah Kabupaten Teluk Wondama.(MP)

Bakal Pasangan Calon Perseorangan Serahkan Syarat Dukungan Hasil Perbaikan

Bakal Pasangan Calon Perseorangan Serahkan Syarat Dukungan Hasil Perbaikan ​ Rasiei, kab-telukwondama.kpu.go.id- Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama, yakni Hendrik S Mambor  dan Andrias Kayukatui, menyerahkan kembali syarat dukungan hasil perbaikan kepada KPU Kabupaten Teluk Wondama, pada Senin (27/07/2020). Adapun lokasi penyerahan dokumen bertempat di Ruang Helpdesk KPU Kabupaten Teluk Wondama. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 32C, perbaikan dukungan bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan dilakukan dengan ketentuan jumlah perbaikan dukungan yang diserahkan paling sedikit 2 (dua) kali dari jumlah kekurangan dukungan. Dalam hal ini kekurangan syarat jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Hendrik S Mambor  dan Andrias Kayukatui sebanyak  1.458 pendukung. Dokumen data dukungan hasil perbaikan, diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Teluk Wondama, Monika Elsy Sanoi  dan kemudian diserahkan kepada Tim Verifikasi untuk dilakukan pemeriksaan terhadap keabsahan Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan dan Model B.2-KWKW Perseorangan. Adapun hasil dari penyerahan syarat dukungan hasil perbaikan dituangkan dalam BA.1-KWK Perseorangan Perbaikan. Hasil Pengecekan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan Jumlah Pengecekan Jumlah Dukungan Yang Diserahkan Jumlah Dokumen Yang Lengkap Jumlah Dokumen Yang Tidak Lengkap Jumlah dukungan asli berupa Formulir Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan 2.392 2.348 44 Hasil Pengecekan Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan, Formulir Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan dan Formulir Model B.2-KWK Perseorangan Perbaikan No Dokumen Dukungan Jumlah Dukungan Yang Memenuhi Syarat Jumlah Dukungan Yang Tidak Memenuhi Syarat Jumlah Sebaran Yang Memenuhi Syarat Jumlah Sebaran Yang Tidak Memenuhi Syarat 1 Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan 2.348 44 13 0 2 Formulir Model B.2-KWK Perseorangan Perbaikan 2.348 44 13 0 3 Formulir Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan 2.348 44 13 0 Berdasarkan hasil pemeriksaan, dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dinyatakan memenuhi syarat dukungan perbaikan dan sebaran dan DITERIMA Share on facebook Share on twitter Share on whatsapp

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Bapaslon Tingkat Kabupaten

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Bapalon Tingkat Kabupaten Rasiei, kab-telukwondama.kpu.go.id- Senin, 20 Juli 2020 mulai pada Pukul 09.00 WIT bertempat di Aula SMP Negeri Wasior, KPU Kabupaten Teluk Wondama melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama Tahun 2020 di Tingkat Kabupaten Teluk Wondama. Rapat Pleno diselenggarakan dengan  mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dipimpin langsung oleh Ketua KPU Teluk Wondama, Monika Elsy Sanoi dihadiri langsung oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Teluk Wondama, Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Wondama, Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama, Wakapolres dan PPD se-Kabupaten Teluk Wondama serta Bakal Pasangan Calon Perseorangan yaitu Ir. Hendrik S. Mambor, MM (Bakal Calon Bupati) dan Drs. Andarias Kayukatui, M.Si (Bakal Calon Wakil Bupati) Adapun hasil rapat pleno sesuai dengan Model BA.7-KWK Perseorangan adalah sebagai berikut: No Uraian Jumlah Dukungan 1 Jumlah Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan 2.591 2 Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon yang dinyatakan Memenuhi Syarat berdasarkan Rekapitulasi di tingkat Kabupaten. 1.862 3 Jumlah Kekurangan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan 729 4 Jumlah Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang wajib diserahkan pada masa perbaikan (2 kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan) 1.458 5 Jumlah Sebaran yang Memenuhi Syarat 13 6 Jumlah kekurangan sebaran dukungan yang harus diperbaiki pada masa perbaikan 0 Share on facebook Share on twitter Share on whatsapp

APEL PELEPASAN PPDP Se-KABUPATEN TELUK WONDAMA

APEL PELEPASAN PPDP Se-KABUPATEN TELUK WONDAMA Rasiei, kab-telukwondama.kpu.go.id- KPU Kabupaten Teluk Wondama, Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) se-Kabupaten Teluk Wondama melaksanakan apel siaga kesiapan penyelenggara dalam rangka tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) serentak Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama Tahun 2020, Jumat (17/7/2020). Kegiatan apel gabungan bertempat di Lapangan Kantor Kelurahan Wasior I, dihadiri oleh Pemerintah Teluk Wondama, TNI/POLRI serta Insan Pers. Kepala Divisi Perencanaan Program dan Data, Musa Bagre, menyampaikan apel dilaksanakan guna mengecek kesiapan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada tahapan coklit. Selain itu dalam apel tersebut juga dilakukan supervisi kepada petugas PPDP agar pelaksanaan pemutakhiran dapat berjalan maksimal. Dalam arahannya, Ketua KPU Kabupaten Teluk Wondama, Monika Elsy Sanoi mengatakan bahwa dalam melaksanakan tugas coklit Data Pemilih, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) wajib untuk menjaga amanah, netralitas dan integritas penyelenggara pemilu demi terciptanya atmosfir pemilu yang demokratis dan berdaulat dan memperhatikan kondisi penyebaran COVID-19.(MP) Share on facebook Share on twitter Share on whatsapp

Populer

Belum ada data.