
RASIEI - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Wondama menggelar Rapat Koordinasi Pelayanan Administrasi Hukum Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Teluk Wondama pada Jumat, 26 November 2021. Acara yang diadakan di Kantor KPU Kabupaten Teluk Wondama dihadiri oleh pimpinan partai politik di Kabupaten Teluk Wondama dan Badan Kesbangpol Kabupaten Teluk Wondama. Tujuan dari diadakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan pelayanan administrasi hukum secara maksimal kepada peserta pemilu. Yulian B. Madiowi selaku Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama yang membidangi Divisi Hukum & Pengawasan memberikan penjelasan mengenai JDIH KPU Kabupaten Teluk Wondama yang dapat diakses secara mudah oleh peserta pemilu. Dengan adanya JDIH ini, peserta pemilu dapat mencari dan mengunduh produk hukum yang telah diterbitkan oleh KPU Kabupaten Teluk Wondama. Selain memudahkan pencarian dokumen produk hukum, kehadiran JDIH ini juga merupakan tanggungjawab KPU Kabupaten Teluk Wondama dalam menyebarkan informasi yang transparan kepada masyarakat. Selain itu, partai politik juga tetap dapat meminta data secara resmi kepada KPU Kabupaten Teluk Wondama melalui PPID sesuai dengan prosedur yang berlaku. Divisi Teknis Penyelenggara, Berthy Leleulya menambahkan terkait dengan pendaftaran Partai Politik pada Pemilu tahun 2024 nanti melalui aplikasi SIPOL dan dokumen apa saja yang sudah harus mulai dipersiapkan oleh partai politik. Beliau juga meminta data SK Kepengurusan Partai Politik di tingkat Kabupaten. Sedangkan dari Divisi Program Data dan Informasi, Musa Bagre menambahkan materi terkait PKPU No 5 dan PKPU No 6 yang telah dikeluarkan oleh KPU RI kepada partai politik. Partai politik menyambut baik langkah KPU dalam menghadirkan JDIH ini karena memudahkan partai dalam memperoleh produk hukum dari KPU Kabupaten Teluk Wondama. Dengan adanya JDIH ini maka partai dapat dengan mudah mengakses data yang akurat, cepat dan akuntabel. Terkait persiapan pendaftaran partai politik di Pemilu 2024, partai politik masih mempersiapkan SK Kepengurusan Partai Politik di tingkat Kabupaten. (BK)