Berita Terkini

KPU Kabupaten Teluk Wondama Laksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode November 2021

RASIEI - Kamis, 2 Desember 2021, KPU Kabupaten Teluk Wondama  melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 periode November 2021. Kegiatan ini dilaksanakan di kantor KPU Kabupaten Teluk Wondama dengan menerapkan protokol  kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk mengupdate daftar pemilih berkelanjutan yang ada di Kabupaten Teluk Wondama untuk pemilihan yang akan datang. Rapat koordinasi di pimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Teluk Wondama, Monika Elsy Sanoi  dan dihadiri juga oleh empat anggota berserta jajaran sekretariat  sebagai panitia pelaksana. Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh  Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama dan  instansi terkait tingkat Kabupaten.

Kegiatan dimulai dengan kata sambutan Ketua KPU Teluk Wondama  dan dilanjutkan dengan pemaparan DPB oleh anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama Divisi Data, Musa Bagre. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Teluk Wondama menyampaikan tujuan dan dasar pelaksanaan dari Rakor tersebut. Sedangkan dalam pemaparan DPB dijelaskan terkait perubahan daftar pemilih berkelanjutan periode November 2021, baik pemilih baru dan pemilih yang tidak memenuhi syarat ( TMS).

Adapun jumlah pemilih baru  sebanyak 2 orang yang terdiri dari 2 orang dari Distrik Wasior sedangakan untuk pemilih TMS dari kategori meninggal ada 12 orang yang tersebar di 2 Distrik. Untuk kategori ganda ada 2 orang  dari Distrik Wasior dan Distrik Wondiboy dan ubah data dari TNI ada 1 orang di Distrik Wasior.

Hasil rapat koordinasi ini akan diumumkan ke masyarakat baik melalui website KPU Kabupaten Teluk Wondama serta papan pengumuman di kantor KPU Kabupaten Teluk Wondama. Bagi masyarakat Kabupaten Teluk Wondama dapat berperan aktif untuk melaporkan pemilih baru atau pemilih yang TMS, baik yang meninggal,ganda, dibawah umur,pindah domisili, menjadi TNI/Polisi, hak pilih dicabut atau merupakan bukan penduduk setempat.  Masyarakat bisa melapor melalui  via whatsap di no 0813-4307-2341 atau juga bisa datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Teluk Wondama. (YK)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 738 kali