Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan demokrasi yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Wondama telah melaksanakan Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) pada Semester II Tahun 2025.
Pemutakhiran data dan dokumen ini merupakan bagian dari upaya KPU Kabupaten Teluk Wondama untuk memastikan bahwa data kepartaian yang tersimpan dalam SIPOL selalu mutakhir, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun data dan dokumen yang dimutakhirkan meliputi kepengurusan partai politik, keanggotaan, domisili kantor, serta kelengkapan dan keabsahan dokumen administrasi partai politik.
Proses pemutakhiran dilaksanakan secara berkelanjutan, dengan memberikan kesempatan kepada partai politik untuk melakukan pembaruan data dan dokumen melalui akun SIPOL masing-masing. Selanjutnya, KPU Kabupaten Teluk Wondama melakukan verifikasi administratif terhadap data dan dokumen yang telah diperbarui sesuai dengan kewenangannya.
Berdasarkan hasil pemutakhiran dan verifikasi yang telah dilaksanakan hingga akhir Semester II Tahun 2025, KPU Kabupaten Teluk Wondama menyampaikan bahwa data dan dokumen partai politik telah tercatat dalam SIPOL sesuai dengan pembaruan yang dilakukan oleh masing-masing partai politik. Data tersebut menjadi bagian dari basis data kepartaian yang akan digunakan dalam mendukung tahapan penyelenggaraan pemilu berikutnya.
KPU Kabupaten Teluk Wondama mengimbau kepada seluruh partai politik untuk senantiasa menjaga keakuratan dan keterkinian data serta dokumen kepartaian, serta secara aktif melakukan pemutakhiran melalui SIPOL apabila terjadi perubahan data di kemudian hari.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui oleh seluruh pihak terkait. Atas perhatian dan kerja sama yang baik dari seluruh partai politik, KPU Kabupaten Teluk Wondama mengucapkan terima kasih.
lihat dokumen di sini