Sosialisasi

KPU Kab Teluk Wondama Bagikan Brosur Tahapan & Tanggapan Masyarakat Terkait Keanggotaan Parpol

RASIEI - Pada Hari Jumat (30/9/2022) KPU Kabupaten Teluk Wondama melaksanakan kegiatan Sosialisasi berupa pembagian brosur kepada masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mensosialisasikan Tahapan Pemilu 2024 dan tanggapan masyarakat terkait keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Pembagian brosur ini menyasar ke 4 Distrik terdekat yang dapat dijangkau melalui kendaraan mobil yaitu Distrik Wasior, Wondiboy, Rasiei, dan Teluk Duairi. KPU Kabupaten Teluk Wondama membagi tim menjadi 3 untuk melakukan pembagian brosur kepada masyarakat agar memperluas jangkauan serta efisiensi waktu. Dalam membagikan brosur, KPU Kabupaten Teluk Wondama menjelaskan terkait isi / materi dari brosur sehingga masyarakat dapat lebih jelas tentang isi brosur tersebut. Selain membagikan brosur, KPU Kabupaten Teluk Wondama juga menempelkan flyer di tempat-tempat keramaian / tempat berkumpulnya masyarakat sekitar. Diharapkan dari kegiatan ini, masyarakat dapat lebih mengetahui tentang tahapan Pemilu 2024 dan masyarakat dapat mengetahui apakah dirinya terdaftar menjadi anggota Partai Politik di dalam SIPOL atau tidak.

KPU Kabupaten Teluk Wondama Sosialisasikan PKPU 4 Tahun 2022 kepada Partai Politik

RASIEI - Pada hari Sabtu, 30 Juli 2022 KPU Kabupaten Teluk Wondama melaksanakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Teluk Wondama, kegiatan dihadiri oleh pimpinan Partai Politik yang ada di Kabupaten Teluk Wondama dan Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama. Tujuan dari dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan PKPU 4 Tahun 2022 yang telah dikeluarkan secara resmi oleh KPU RI kepada partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 agar lebih paham dan mengerti dengan alur serta tata cara pendaftaran, verifikasi, hingga penetapan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024. Dalam pemaparan materi yang disampaikan oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Bapak Berthy Leleulya, pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 dilaksanakan melalui 1 pintu yakni melalui KPU Republik Indonesia di Jakarta dengan masa pendaftaran dari tanggal 1 s.d 14 Agustus 2022. Selain menyampaikan program dan jadwal kegiatan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik, beliau juga menjelaskan mengenai pasal-pasal yang ada di dalam PKPU 4 Tahun 2022 terutama pada bagian-bagian yang krusial dan penting untuk partai politik ketahui. Dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama menyampaikan siap mengawal proses pendaftaran Partai Politik karena Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama juga telah mendapatkan akses ke dalam SIPOL. Selain itu, Bawaslu menghimbau kepada Partai Politik yang ada di Kabupaten Teluk Wondama agar selalu berkonsultasi kepada KPU Kabupaten Teluk Wondama apabila terdapat hal-hal yang ingin ditanyakan melalui Helpdesk yang telah disediakan oleh KPU Kabupaten Teluk Wondama. Pada kegiatan Sosialisasi PKPU 4 Tahun 2022 ini, hadir juga 2 partai baru yang ada di Kabupaten Teluk Wondama yaitu Partai Buruh dan Partai Ummat. Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar sampai dengan selesai.

Undang Bawaslu, Parpol & Stakeholder, KPU Kabupaten Teluk Wondama Sosialisasikan PKPU 3 Tahun 2022

RASIEI - KPU Kabupaten Teluk Wondama menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan yang digelar Kamis, 7 Juli 2022 ini turut mengundang Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama, Partai Politik tingkat Kabupaten Teluk Wondama, TNI, POLRI, serta stakeholder terkait. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Teluk Wondama, Ibu Monika Elsy Sanoi menyampaikan bahwa Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 perlu disosialisasikan agar masyarakat dapat mengetahui jadwal dan tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024. Sebelumnya, KPU telah secara resmi memulai tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 14 Juni 2022 yang digelar secara luring serta daring dan diikuti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Selanjutnya, Anggota KPU Divisi Hukum & Pengawasan Bapak Yulian B. Madiowi menyampaikan materi terkait poin-poin jadwal dan tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024. Selain materi jadwal tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU Kabupaten Teluk Wondama juga menyampaikan hal-hal penting lainnya pada kegiatan kali ini. Anggota KPU Divisi Perencanaan, Program dan Data Bapak Musa Bagre menyampaikan bahwa KPU telah meluncurkan aplikasi Lindungi Hakmu yang tersedia di Play Store untuk ponsel android. Dalam aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengecek namanya apakah telah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Jika belum terdaftar, maka masyarakat dapat melaporkannya melalui fitur di aplikasi tersebut agar dapat masuk menjadi Pemilih. Atau apabila masih kesulitan, masyarakat juga dapat datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Teluk Wondama untuk melaporkan dirinya apabila belum terdaftar sebagai pemilih. Tak kalah pentingnya, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Bapak Berthy Leleulya menyampaikan terkait kesiapan dan persiapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik yang sebentar lagi akan dimulai. Ia menyampaikan bahwa Partai Politik tingkat Kabupaten dapat berkonsultasi ke tingkat diatasnya karena pendaftaran Partai Politik dilakukan secara satu pintu yaitu melalui KPU Republik Indonesia. Selain itu, KPU Kabupaten Teluk Wondama juga meminta kepada Partai Politik agar dapat menyampaikan SK Kepengurusan terakhir, alamat domisili kantor sekretariat partai, serta nama-nama narahubung/LO agar memudahkan KPU untuk berkoordinasi dengan partai politik. Ia menambahkan bahwa saat ini KPU Kabupaten Teluk Wondama juga telah membuka helpdesk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dapat dimanfaatkan oleh Partai Politik maupun stakeholder untuk berkonsultasi mengenai Pemilu tahun 2024. Selanjutnya, KPU berjanji akan melakukan sosialisasi kembali apabila terdapat PKPU terbaru terkait Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diterbitkan.

Populer

Belum ada data.