Sosialisasi

Undang Bawaslu, Parpol & Stakeholder, KPU Kabupaten Teluk Wondama Sosialisasikan PKPU 3 Tahun 2022

RASIEI - KPU Kabupaten Teluk Wondama menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan yang digelar Kamis, 7 Juli 2022 ini turut mengundang Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama, Partai Politik tingkat Kabupaten Teluk Wondama, TNI, POLRI, serta stakeholder terkait.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Teluk Wondama, Ibu Monika Elsy Sanoi menyampaikan bahwa Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 perlu disosialisasikan agar masyarakat dapat mengetahui jadwal dan tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024. Sebelumnya, KPU telah secara resmi memulai tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 14 Juni 2022 yang digelar secara luring serta daring dan diikuti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Selanjutnya, Anggota KPU Divisi Hukum & Pengawasan Bapak Yulian B. Madiowi menyampaikan materi terkait poin-poin jadwal dan tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024. Selain materi jadwal tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU Kabupaten Teluk Wondama juga menyampaikan hal-hal penting lainnya pada kegiatan kali ini. Anggota KPU Divisi Perencanaan, Program dan Data Bapak Musa Bagre menyampaikan bahwa KPU telah meluncurkan aplikasi Lindungi Hakmu yang tersedia di Play Store untuk ponsel android. Dalam aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengecek namanya apakah telah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Jika belum terdaftar, maka masyarakat dapat melaporkannya melalui fitur di aplikasi tersebut agar dapat masuk menjadi Pemilih. Atau apabila masih kesulitan, masyarakat juga dapat datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Teluk Wondama untuk melaporkan dirinya apabila belum terdaftar sebagai pemilih.

Tak kalah pentingnya, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Bapak Berthy Leleulya menyampaikan terkait kesiapan dan persiapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik yang sebentar lagi akan dimulai. Ia menyampaikan bahwa Partai Politik tingkat Kabupaten dapat berkonsultasi ke tingkat diatasnya karena pendaftaran Partai Politik dilakukan secara satu pintu yaitu melalui KPU Republik Indonesia. Selain itu, KPU Kabupaten Teluk Wondama juga meminta kepada Partai Politik agar dapat menyampaikan SK Kepengurusan terakhir, alamat domisili kantor sekretariat partai, serta nama-nama narahubung/LO agar memudahkan KPU untuk berkoordinasi dengan partai politik. Ia menambahkan bahwa saat ini KPU Kabupaten Teluk Wondama juga telah membuka helpdesk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dapat dimanfaatkan oleh Partai Politik maupun stakeholder untuk berkonsultasi mengenai Pemilu tahun 2024.

Selanjutnya, KPU berjanji akan melakukan sosialisasi kembali apabila terdapat PKPU terbaru terkait Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diterbitkan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 783 kali