Bakal Pasangan Calon Perseorangan Serahkan Syarat Dukungan Hasil Perbaikan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan Serahkan Syarat Dukungan Hasil Perbaikan

Rasiei, kab-telukwondama.kpu.go.id- Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama, yakni Hendrik S Mambor dan Andrias Kayukatui, menyerahkan kembali syarat dukungan hasil perbaikan kepada KPU Kabupaten Teluk Wondama, pada Senin (27/07/2020). Adapun lokasi penyerahan dokumen bertempat di Ruang Helpdesk KPU Kabupaten Teluk Wondama.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 32C, perbaikan dukungan bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan dilakukan dengan ketentuan jumlah perbaikan dukungan yang diserahkan paling sedikit 2 (dua) kali dari jumlah kekurangan dukungan.
Dalam hal ini kekurangan syarat jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Hendrik S Mambor dan Andrias Kayukatui sebanyak 1.458 pendukung. Dokumen data dukungan hasil perbaikan, diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Teluk Wondama, Monika Elsy Sanoi dan kemudian diserahkan kepada Tim Verifikasi untuk dilakukan pemeriksaan terhadap keabsahan Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan dan Model B.2-KWKW Perseorangan. Adapun hasil dari penyerahan syarat dukungan hasil perbaikan dituangkan dalam BA.1-KWK Perseorangan Perbaikan.
Hasil Pengecekan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan
Jumlah Pengecekan
|
Jumlah Dukungan Yang Diserahkan
|
Jumlah Dokumen Yang Lengkap
|
Jumlah Dokumen Yang Tidak Lengkap
|
Jumlah dukungan asli berupa Formulir Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan
|
2.392
|
2.348
|
44
|
Hasil Pengecekan Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan, Formulir Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan dan Formulir Model B.2-KWK Perseorangan Perbaikan
No
|
Dokumen Dukungan
|
Jumlah Dukungan Yang Memenuhi Syarat
|
Jumlah Dukungan Yang Tidak Memenuhi Syarat
|
Jumlah Sebaran Yang Memenuhi Syarat
|
Jumlah Sebaran Yang Tidak Memenuhi Syarat
|
1
|
Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan
|
2.348
|
44
|
13
|
0
|
2
|
Formulir Model B.2-KWK Perseorangan Perbaikan
|
2.348
|
44
|
13
|
0
|
3
|
Formulir Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan
|
2.348
|
44
|
13
|
0
|
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dinyatakan memenuhi syarat dukungan perbaikan dan sebaran dan DITERIMA
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on whatsapp
Bagikan:
Telah dilihat 644 kali